Iklan

terkini

Polres Sinjai Tetapkan Ketua PPS Kassi Buleng Tersangka, Buntut Aksi Unjuk Rasa di Depan KPU

Jejak Info
Rabu, 06 Maret 2024, 21:29 WIB Last Updated 2024-03-06T13:29:40Z

Kapolres Sinjai, AKBP Ferry Nur Abdullah saat melakukan jumpa pers di Mapolres Sinjai, Rabu (6/3/2024)

JEJAKINFO.COM, SINJAI
-- Polres Sinjai menetepkan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong, berinisial K tersangka. Penetapan itu dilakukan buntut aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Kantor KPU Sinjai beberapa waktu lalu. 


Kapolres Sinjai, AKBP Ferry Nur Abdullah dalam keterangan persnya mengatakan, sebanyak 8 orang telah ditetapkan tersangka atas demonstrasi yang dilakukan tanpa izin bahkan berujung anarkis. 


Dari delapan tersangka tersebut, satu tersangka di antaranya merupakan penyelenggara pemilu. "Benar ada penyelenggara pemilu, PPS ditetapkan tersangka karena ikut demo pada waktu itu," ungkapnya, Rabu (6/3/2024). 


Kapolres pun menegaskan bahwa penangkapan itu dilakukan bukan karena mereka tidak mengantongi izin saat demontrasi. Melainkan, melakukan tindakan memprovokasi hingga membawa senjata tajam. 


"Awalnya kami terima dengan baik, mempersilahkan menyampaikan aspirasi, bakan dikawal dari Sinjai Borong, tapi karena mereka anarkis dan membawa senjata tajam, makanya kami amankan," urainya. 


Diketahui, kelompok masyarakat dari Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong melakukan aksi unjuk rasa karena tidak terima dilakukan perhitungan ulang untuk 9 TPS di desanya di KPU Kabupaten Sinjai.


Namun, aksi yang mereka lakukan berujung anarkis. Sehingga aparat keamanan mengamankan sejumlah orang dalam aksi tersebut. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Sinjai Tetapkan Ketua PPS Kassi Buleng Tersangka, Buntut Aksi Unjuk Rasa di Depan KPU

Terkini

Entri yang Diunggulkan

Deretan Petahana Anggota DPRD Sinjai Tumbang di Pemilu 2024

Iklan