terkini

Iklan

Korwil Sinjai Bakal Beri Sanksi Jika SPPG Tak Pasang Label Batas Waktu Makan Tiap Ompreng

Jejak Info
Jumat, 21 Agustus 2026, 09:18 WIB Last Updated 2026-08-21T01:18:32Z

Ilustrasi

JEJAKINFO.COM, SINJAI
-- Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono telah mengeluarkan kebijakan agar setiap setiap ompreng diberikan label batas waktu makan. 


Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan pangan dan mencegah risiko keracunan akibat makanan yang dikonsumsi sudah melewati batas waktu aman (maksimal 4 jam setelah dimasak).


Kebijakan ini pun harus dilaksanakan di semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tak terkecuali di Kabupaten Sinjai.


Koordinator Wilayah SPPG Sinjai, Sapriadi saat dikonfirmasi menyampaikan bawah semua SPPG di daerah tugasnya telah menerapkan kebijakan ini.


Di mana setiap SPPG telah memasang label batas waktu makan di setiap ompreng. "Ini sudah menjadi kewajiban bagi SPPG untuk penggunaan label di setiap ompreng," bebernya 


Oleh karena itu, jika masih terdapat SPPG yang belum menerapkan kebijakan ini maka akan dikenakan sanksi surat peringatan (SP).


"SP (surat peringatan)," singkat Sapriadi.


Berdasarkan penelusuran yang dilakukan sanksi bagi (SPPG) yang tidak memasang label batas waktu konsumsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) meliputi penangguhan atau suspend operasional dapur hingga pencopotan dan pemecatan tidak hormat bagi kepala SPPG yang bertanggung jawab jika terbukti melakukan kelalaian. (iad)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Korwil Sinjai Bakal Beri Sanksi Jika SPPG Tak Pasang Label Batas Waktu Makan Tiap Ompreng

Iklan Bawah