JEJAKINFO.COM, SINJAI – Pengawasan Koordinator Wilayah SPPG Sinjai, Sapriadi, terhadap pelaksanaan kebijakan Kepala BGN dinilai sangat lemah. Pasalnya, Kepala BGN Sudaryono telah memerintahkan agar setiap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) menempelkan label batas waktu makan MBG (Makanan Bergizi Gratis) di setiap ompreng.
Namun, kenyataannya masih banyak SPPG yang tidak mengindahkan instruksi tersebut. Seperti yang terjadi di SDN 103 Bontompare, di mana ditemukan hanya satu label batas waktu makan, bukan satu label di setiap ompreng sebagaimana aturan yang ditetapkan.
Ironisnya, Korwil SPPG Sinjai justru terkesan menutup mata. Sapriadi bahkan mengklaim bahwa seluruh SPPG di wilayah kerjanya sudah melaksanakan kebijakan tersebut. Klaim itu bertolak belakang dengan temuan di lapangan.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan tersebut, terutama terkait langkah apa yang akan diambil, Sapriadi memilih irit bicara. Dia mengaku telah menyampaikan temuan itu kepada Kepala SPPG-nya. "Kami sudah sampaikan ke ka sppgnya," singkatnya.
Langkah yang dilakukan Korwil SPPG Sinjai ini dipertanyakan. Dia tidak menunjukkan ketegasan untuk menertibkan SPPG yang tidak taat aturan.
Padahal dia telah menegaskan bahwa memberikan label ke setiap ompreng merupakan kewajiban SPPG. Jika tidak diindahkan maka pihaknya akan memberikan surat peringatan (SP). (iad)


