terkini

Iklan

Label MBG Tak Sesuai Instruksi BGN, KPPG Sulsel Atensi Korwil SPPG Sinjai

Jejak Info
Minggu, 23 Agustus 2026, 09:30 WIB Last Updated 2026-08-23T01:45:05Z

Ilustrasi

JEJAKINFO.COM, SINJAI
-- Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Wilayah Sulawesi Selatan, Handayani Syaukani merespons terkait polemik tidak dilaksanakannya instruksi BGN soal label setiap ompreng di Kabupaten Sinjai. Pihaknya akan melakukan penelusuran sebelum mengeluarkan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.


Hal tersebut disampaikan oleh Handayani saat dikonnfirmasi via Whatsapp. Dia mengaku akan mengecek ke Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Sapriadi.


KPPG wilayah Sulsel pun tak akan segan-segan memberikan sanksi jika kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) diabaikan oleh jajarannya di daerah.


"Nanti kami cek ke korwilnya dulu dan jika SPPGnya tidak memberikan label sesuai arahan, akan dievaluasi dan kita berikan teguran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.


Sebelumnya diberitakan bahwa masih terdapat SPPG mengabaikan instruksi BGN soal satu label tiap ompreng. Hal itu terbukti dari Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang didistribusikan ke SDN 103 Bontompare hanya satu sampel label saja pada hari Jumat 21 Agustus 2026. Termssuk di sejumlah sekolah lainnya di Kabupaten Sinjai.


Padahal kebijakan yang bersifat segera ini telah disampaikan oleh BGN sejak tanggal 8 Agustus. Dimana semua SPPG, termasuk di Sulawesi Selatan diperintahkan agar distribusi makanan harus menyertakan label sekaligus segel pada ompreng. 


Label tersebut berisikan tentang kandungan gizi dari makanan, batas akhir waktu (jam) untuk dikonsumsi, dan larangan membawa pulang makanan MBG. Label harus dapat terbaca dengan jelas, tidak mudah pudar, dan diletakkan (ditempelkan) pada sisi penutup ompreng yang mudah dilihat. 


Berdasarkan informasi yang diperoleh, tidak diindahkannya instruksi satu label satu ompreng ini diduga karena Korwil SPPG Sinjai, Sapriadi hanya memerintahkan sampel label saja. Bukan satu label satu ompreng. Baik untuk PIC sekolah maupun 3B.


Korwil SPPG Sinjai, Sapriadi berusaha dikonfirmasi terkait itu. Namun, dia tidak merespons hingga berita ini diterbitkan.


Diketahui, PIC Sekolah adalah guru atau tenaga kependidikan yang ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk menerima, memeriksa, dan mengawasi distribusi makanan di sekolah. Sedangkan 3B adalah kelompok sasaran prioritas utama pencegahan stunting yang terdiri dari Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita. (iad)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Label MBG Tak Sesuai Instruksi BGN, KPPG Sulsel Atensi Korwil SPPG Sinjai

Iklan Bawah