JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai bergerak cepat merespons laporan masyarakat dan berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial RF (27) di Lingkungan Tokka, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, pada Senin (12/10/2026) sore.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Agustan, S.H langsung melakukan penyelidikan mendalam dan pengamatan intensif di lokasi sasaran.
Sekitar pukul 18.30 WITA, petugas mendapati keberadaan pelaku di TKP dan langsung melakukan tindakan tegas berupa penggerebekan serta penangkapan.
Dalam penguasaan pelaku RF, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,26 gram yang berada di genggaman tangannya, beserta sarung badik, telepon genggam, alat isap (pipet sendok), dan sejumlah uang tunai.
Saat proses pengamanan barang bukti berlangsung, pelaku RF sempat memberikan perlawanan brutal menggunakan sebilah badik. Meski perlawanan tersebut mengakibatkan Briptu Ahmad Arham mengalami luka sabetan di pelipis, jari tangan, dan paha, kesiapsiagaan dan keteguhan tim di lapangan berhasil melumpuhkan serta mengendalikan pelaku sepenuhnya hingga berhasil dibawa ke Mapolres Sinjai.Briptu Ahmad Arham segera mendapatkan penanganan medis di IGD RSUD Sinjai.
Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rahkman, S.I.K., M.H menegaskan bahwa Polres Sinjai tidak akan pernah bertoleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sinjai.
"Kami pastikan bahwa pelaku RF akan diproses secara tegas, profesional, dan tuntas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini, tersangka RF telah ditahan di Mapolres Sinjai dan menjalani penanganan hukum berlapis, baik terkait tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba maupun tindak pidana penganiayaan berat dan perlawanan terhadap petugas oleh Satreskrim Polres Sinjai. (iad)


