
Polres Sinjai menggelar press release penanganan kasus selama tahun 2024, Senin (30/12/2024)
JAKINFO.COM, SINJAI -- Penanganan kasus narkoba di Kabupaten Sinjai mengalami kenaikan di tahun 2024. Jumlah sabu-sabu yang diamankan mencapai 63,57 gram.
Wakpolres Sinjai, Kompol Tamar merinci data kasus demi kasus yang ditangani Polres Sinjai sepanjang tahun 2024. Tak terkecuali kasus narkoba.
Tercatat, jumlah kasus narkoba ditangani tahun ini mencapai 56 kasus dan berhasil diselesaikan 43 kasus. Jumlah kasus ini naik dari tahun sebelumnya yakni 31 kasus dan selesai 29 kasus.
Selain itu, jumlah barang bukti sabu-sabu ssbanyak 63,57 gram tahun 2024, sementara tahun 2023 41,52 gram.
Kemudian, obat daftar G diamankan tahun 2024 sebanyak 608 butir, turun dibandingkan tahun 2023 sebanyak 2397 butir.
Untuk tersangka laki-laki sebanyak 69 orang tahun 2024 dan 38 orang tahun 2023. Tersangka perempuan 7 orang tahun 2024 dan 3 orang tahun 2023.
Bukan hanya itu, Wakapolres Sinjai juga menyebut jika pihaknya juga mengamankan pengedar. 37 orang tahun 2024 dan 17 orang tahun 2023. (iad)