
![]() |
Polres Sinjai menggelar jumpa pers penanganan kasus, Senin (30/12/2024) |
JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Polres Sinjai dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus korupsi. Hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diduga menilep Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sinjai.
Hal tersebut terungkap saat jumpa pers penanganan kasus Polres Sinjai selama tahun 2024. Dari sekian banyak kasus yang disampaikan oleh Wakapolres Sinjai, Kompol Tamar, tidak ada satupun kasus korupsi yang ditangani.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah menerangkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan kasus penyelidikan kasus korupsi.
Pihaknya bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan ekspose terhadap dugaan penyelewengan APBD tahun 2019-2022.
"Sekarang kami menunggu hasil ekspose, setelah itu awal Januari kami akan melakukan gelar perkara di Polda untuk penetapan tersangka," bebernya.
Kendati demikian, Andi Rahmatullah masih enggan membeberkan secara spesifik instansi serta penggunaan anggaran tersebut.
"Nanti setelah gelar perkara di Polda kami buat press release kasus ini," tambahnya. (iad)