Iklan

terkini

Hati-hati, Bawaslu Sinjai Bakal Tindak ASN Jika Tak Jaga Netralitas

Jejak Info
Sabtu, 26 Agustus 2023, 15:13 WIB Last Updated 2023-08-26T07:17:10Z

Ketua Bawaslu Sinjai, Arsal Arifin

JEJAKINFO.COM -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) l untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.


Ketua Bawaslu Sinjai, Arsal Arifin mengatakan, netralitas ASN/PPPK menjelang pemilu sangat penting. Oleh karena itu Bawaslu Sinjai terus memaksimalkan upaya pencegahan sampai ke tingkat bawah. 


"Jelang Pemilu 2024, kami mengimbau kepada setiap ASN di Sinjai untuk tidak turut dalam berpolitik praktis serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, kami tidak pandang bulu dan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.


Namun karena dengan jumlah personel terbatas, upaya pengawasan atau pencegahan tidak bisa maksimal dilakukan tanpa dukungan partisipasi dari elemen masyarakat, termasuk ASN.


"Jadi kita akan upayakan maksimal dalam bentuk pencegahan, karena ini salah satu tugas Bawaslu dan kita perlu partisipasi dari ASN," bebernya.


Arsal merinci beberapa jenis pelanggaran, antara lain memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu, sosialisasi/kampanye melalui media sosial.


Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN. Dua aturan itu yakni terdapat di Pasal 70 dan j Pasal 71. 


"Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia," katanya.


Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.


Kata Arsal, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. 


Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 


ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.


"Jangan sampai ikut serta mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik dengan foto bersama bakal calon" bebernya.


Dia juga selalu menekankan kepada panwascam kecamatan, agar tetap memantau kegiatan ASN. 


Misalnya, meng-like kemudian membagikan foto salah satu calon legislatif dan atau capres-cawapres di media sosial.


"Itu yang biasa sering terjadi kita pantau di media. Salah satu ASN memberikan dukungan, meskipun ASN mempunyai hak pilih," ungkapnya.


Bawaslu pun memasifkan pencegahan dengan meningkatkan kapasitas SDM. Serta menggelar sosialisasi netralitas ASN untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran. (*) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hati-hati, Bawaslu Sinjai Bakal Tindak ASN Jika Tak Jaga Netralitas

Terkini

Entri yang Diunggulkan

Deretan Petahana Anggota DPRD Sinjai Tumbang di Pemilu 2024

Iklan