Iklan

terkini

Parah! Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Terlibat Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Begini Perannya

Jejak Info
Jumat, 21 Juli 2023, 19:24 WIB Last Updated 2023-07-21T11:29:50Z

12 tersangka jual beli ginjal jaringan internasional dihadirkan saat konferensi pers Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023). (Foto: IST) 

JEJAKINFO.COM, JAKARTA -- Kasus kriminal dengan melibatkan oknum polisi dan petugas imigrasi kembali terjadi. Kali ini, mereka terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional dengan modus jual beli ginjal. 


Kasus ini diungkap oleh Polda Metor Jaya. Oknum polisi yang terseret adalah Aipda M, sementara oknum petugas imigrasi adalah berinisial AH. 


Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Aipda M diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti.


Seperti membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi petugas. "Yang bersangkutan menerima Rp 612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli dilansir dari fajar.co.id.


Aipda M dipastikan tidak masuk dalam bagian sindikat TPPO modus jual beli ginjal ini. Dia membantu sindikat setelah adanya pengungkapan kasus di Bekasi, Jawa Barat. Aipda M ini kemudian memberikan panduan kepada sindikat dalam bertindak.


Selain itu, Aipda M juga menerima imbalan dari hasil pengiriman korban dari Indonesia ke Kamboja. "Yang bersangkutan mendapat Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali," jelas Hengki.


Selain Aipda M, seorang oknum petugas Imigrasi ditangkap terkait kasus ini. AH ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang. AH juga diketahui menerima sejumlah uang sekitar Rp3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bekasi. 


Oleh karena itu, AH dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah 1/3 isi dari pasal pokok. 


Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang. "Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.


Kesembilan tersangka ini terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja.


Kemudian 1 tersangka lain adalah sindikat Kamboja. Dia berperan sebagai penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Lalu ada 1 tersangka oknum petugas Imigrasi.


Terakhir 1 tersangka lainnya adalah oknum anggota Polri berinisial Aipda M. Bertugas merintangi penyidikan, supaya para sindikat tidak tertangkap. Dia pun menyuruh sindikat membuang handphone dan berpindah-pindah lokasi agar terhindari dari penangkapan. (fajar/*) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Parah! Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Terlibat Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Begini Perannya

Terkini

Entri yang Diunggulkan

Deretan Petahana Anggota DPRD Sinjai Tumbang di Pemilu 2024

Iklan