terkini

Iklan

Demi Perbaikan Daerah, Ketua DPRD Sinjai Tepis Isu Interplasi untuk Jatuhkan Eksekutif

Jejak Info
Sabtu, 11 Juli 2026, 12:43 WIB Last Updated 2026-07-11T04:43:34Z

Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman memimpin rapat paripurna untuk mendengar jawaban materi interplasi Bupati Sinjai, Jumat (10/7/2026)

JEJAKINFO.COM, SINJAI
-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas materi Hak Interpelasi DPRD, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (10/07/2026).


Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman didampingi Wakil Ketua I DPRD Fachriandi Matoa serta Wakil Ketua II DPRD Sabir.


Hadir Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif, Sekda Andi Jefrianto Asapa, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD Sinjai A. Irwansyahrani Yusuf serta para Pejabat Daerah lainnya.


Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman menegaskan bahwa penggunaan Hak Interpelasi oleh lembaga legislatif didasarkan pada koridor hukum yang sah dan konstitusional. 


Mekanisme ini diatur melalui dua landasan hukum utama yakni Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.


“Hak Interpelasi ini adalah forum permintaan keterangan resmi atas kebijakan-kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Tujuannya agar setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan rakyat melalui wakilnya di lembaga ini,” ujarnya.


Lebih lanjut, Andi Jusman meluruskan persepsi keliru mengenai esensi dari hak pengawasan ini. DPRD memandang forum interpelasi bukan sebagai arena konfrontasi kelembagaan atau ajang menjatuhkan eksekutif. Sebaliknya, agenda ini merupakan ruang dialog resmi bagi kedua belah pihak untuk membangun kesamaan pandangan serta memperkuat komitmen perbaikan daerah secara bersama-sama. 


Pihak legislatif juga berharap agar pemerintah daerah tidak perlu menempatkan diri dalam posisi defensif atau bertahan saat menyampaikan jawaban atas poin-poin interpelasi. 


Bagi DPRD, jawaban yang bernilai bukanlah sekadar pembelaan formalitas untuk membenarkan setiap kebijakan yang telah diambil.


“Jawaban yang paling bernilai bagi DPRD adalah jawaban yang jujur, terbuka, dan proporsional. Baik itu berupa pengakuan yang tulus apabila memang terdapat aspek yang memerlukan pembenahan, maupun penegasan yang lugas apabila kebijakan yang dipersoalkan ternyata telah dilandasi dasar hukum yang presisi atau fakta lapangan yang valid,” pungkasnya.


Rapat paripurna ini berlangsung dengan tertib, diisi dengan agenda penyampaian dokumen dilanjutkan dialog tanya jawab substantif antara Bupati dan seluruh Anggota DPRD Sinjai. (iad)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Demi Perbaikan Daerah, Ketua DPRD Sinjai Tepis Isu Interplasi untuk Jatuhkan Eksekutif

Iklan Bawah