Iklan

terkini

Biadab! Anak di Bawah Umur Diperkosa Usai Dicekoki Miras Tak Sadarkan Diri

Jejak Info
Jumat, 21 Juli 2023, 20:18 WIB Last Updated 2023-07-21T16:03:39Z

Ilustrasi

JEJAKINFO.COM, JAKARTA -- Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat mengamankan pria berinisial FR (39) di hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat dan salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia diringkus karena telah melakukan perbuatan bejat dengan memerkosa anak di bawah umur berinisial JDA (16) usai mencekoki minuman keras (miras). 


Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengungkap, dugaan tindak pemerkosaan itu dilakukan FR usai mencekoki korban dengan miras. Pelaku yang telah mengenal korban, mengajaknya untuk minum miras hingga tak sadarkan diri.


"Dari keterangan, pelaku telah melakukan aksi perbuatan cabul sebanyak enam kali, tiga kali di hotel wilayah Tamansari, Jakarta Barat dan tiga kali di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat," bebenya, Kamis (20/7/2023) dilansir dari kompas.com.


FR yang merupakan mantan kekasih ibu JDA kata Roland mengetahui korban bisa minum sehingga diajak sampai setenga mabuk atau teler. Setelah itu diajak untuk chek-in hotel. Kesempatan itulah dimanfaatkan FR korban yang masih di bawah umur tersebut. 


Kepada polisi, JDA mengaku tak sadar dirinya diperkosa oleh pelaku. Korban menyatakan tak menginginkan persetubuhan tersebut. Sementara FR mengaku membawa korban dalam keadaan baik-baik. 


"Kalau menurut korban, 'Saya enggak tahu apa-apa, sudah ditelanjangin, sudah disetubuhi'. Nah menurut si pelaku, 'Saya bawa dia baik-baik kok'," urainya. 


Oleh karena itu, pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Adapun pelaku ditangkap usai korban mengeluhkan sakit di area sensitifnya ketika buang air kecil. Mendengar keluhan JDA, sang ibu lantas melapor ke Mapolsek Metro Tamansari.


Wakapolsek Metro Tamansari Kompol Ramondias mengungkapkan, pelaku ditangkap di bilangan Jakarta Utara setelah korban melapor. "Pelaku berinisial FR berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Ramondias.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Biadab! Anak di Bawah Umur Diperkosa Usai Dicekoki Miras Tak Sadarkan Diri

Terkini

Entri yang Diunggulkan

Deretan Petahana Anggota DPRD Sinjai Tumbang di Pemilu 2024

Iklan