Iklan

terkini

Akui Khilaf, KPK Minta Maaf Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka Kasus Suap

Jejak Info
Sabtu, 29 Juli 2023, 13:44 WIB Last Updated 2023-07-29T05:54:00Z

KPK menggelar konferensi pers bersama Puspom TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta/ RMOL

JEJAKINFO.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf setelah menetapkan Kepala Basarnas sebagai tersangka kasus suap. Permintaan maaf itu disampaikan karena mengaku telah khilaf menangkap prajurit TNI aktif dalam operasi tangkap tangan (OTT). 


Adapun prajurit TNI yang ditangkap adalah Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas (Kabasarnas). Setelah itu, KPK menetapkan Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. 


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya menyadari bahwa KPK semestinya menyerahkan penyelidikan kepada TNI jika terdapat prajurit TNI yang diduga korupsi. 


"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023), dilansir dari kompas.com


Tanak melanjutkan, di Indonesia terdapat empat sistem peradilan, yakni peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama. Ia lantas mengungkapkan, ketika tindak pidana korupsi diduga dilakukan warga sipil dan anggota militer, maka terduga pelaku dari militer diserahkan kepada TNI. Selain itu, menurut Tanak, proses hukum bisa dilakukan bersama dengan peradilan koneksitas. 


"Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini, ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan," ujar Tanak. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. 


KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. 


Ketiga bos perusahaan swasta itu memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri Alfiandi melalui Afri setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas. Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar OTT pada Selasa (25/7/2023). Saat itu, Afri diamankan di sebuah warung soto di daerah Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat. 


KPK kemudian meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Basarnas yang berasal dari lingkup militer. Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami, semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 


"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Akui Khilaf, KPK Minta Maaf Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka Kasus Suap

Terkini

Entri yang Diunggulkan

Deretan Petahana Anggota DPRD Sinjai Tumbang di Pemilu 2024

Iklan