terkini

Iklan

Sidang Perdana Kamrianto Anggota DPRD Sinjai dalam Kasus Pembakaran Mobil Dimulai Pekan Depan

Jejak Info
Rabu, 28 Januari 2026, 12:59 WIB Last Updated 2026-01-28T04:59:27Z

Kamrianto dan Barang Bukti Mobil yang dibakar. (IST)

JEJAKINFO.COM, SINJAI
-- Kasus pembakaran mobil milik pimpinan partai  Demokrat Sinjai yang diduga dilakukan anggota DPRD Sinjai Kamrianto terus berlanjut. Terbaru, perkara ini telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Sinjai untuk memasuki sidang perdana. 


Berdasarkan pantauan JEJAK INFO di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sinjai, kasus yang menjerat Kamrianto terdaftar dalam nomor perkara 2/Pid.B/2026?PN.Snj. 


Perkara ini didaftar pada tanggal 20 Januari 2026 dengan klasifikasi perkara penghancuran atau perusakan barang. 


Anggota DPRD Fraksi Partai Amanat Nasional ini pun akan menjalani sidang perdana pada hari Kamis, 05 Februari 2026 pukul 10.00 wita sampai selesai. 


Selain Kamrianto, terdakwa lainnya adalah Sufriadi bin Angkong. 


Adapun barang bukti yang dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Sinjai, di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner warna abu-abu Metalik, satu unit mobil Daihatsu F 601 berwarna hitam.


Lalu, satu buah flashdisk berisi 9 rekaman CCTV sekitar tempat kejadian, dan beberapa barang bukti lainnya. 


Sebelumnya, Kamrianto bersama Sufriadi ditetapkan tersangka oleh Polres Sinjai karena diduga melakukan tindak pidana pembakaran mobil.


Dalam kasus ini, lelaki Iskandar yang merupakan pengurus Partai Demokrat Sinjai, menjadi korban setelah mobil jenis Fortuner miliknya dibakar beberapa waktu lalu di Perumahan BTN Bumi Lappa Mas 3. (iad)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Perdana Kamrianto Anggota DPRD Sinjai dalam Kasus Pembakaran Mobil Dimulai Pekan Depan

Iklan Bawah