terkini

Iklan

Kamrianto Terjerat Kasus Pembakaran Mobil, BK DPRD Sinjai Akan Gelar Sidang Etik

Jejak Info
Selasa, 04 November 2025, 20:23 WIB Last Updated 2025-11-04T12:23:53Z

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sinjai, Ambo Tuo

JEJAKINFO.COM, SINJAI
-- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai akan menggelar sidang etik atas kasus yang menjerat Kamrianto (31), legislator Partai Amanat Nasional (PAN). Hal itu dilakukan usai anggota DPRD daerah pemlihan Sinjai Timur-Tellu Limpoe itu ditetapkan tersangka. 


Ketua BK DPRD Sinjai, Ambo Tuo yang dikonfirmasi sangat menyayangkan atas kejadian itu. Terlebih karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRD. 


"Baru tadi sore kami menerima Surat dr Polres melalui Pimpinan DPRD," ujar legislator Demokrat Sinjai itu, Selasa (4/11/2025). 


Oleh karena itu, BK DPRD akan segera menindaklanjuti sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik. 


Sidang etik akan dilaksanakan untuk menentukan status Kamrianto di DPRD Sinjai. 


"Kami akan bahas pada sidang Etik besok, hasil nya akan kami sampaikan kemudian," tambahnya. 


Diketahui, Kamrianto, diduga terlibat dalam kasus pembakaran mobil Fortunner milik pengurus partai Demokrat Sinjai, Iskandar di Perumahan BTN Lappa Mas 3 beberapa waktu lalu. 


Dia ditetapkan tersangka oleh Reskrim Polres Sinjai bersama lelaki Sufriadi (35). 


Pelaksana Sementara Kepala Seksi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso dalam rilisnya merinci barang bukti yang berhasil diamankan. 


Di antaranya, satu unit mobil Merk Xenia Warna hitam Nopol DD 1330 AG. Lalu, satu buah jaket warna hitam, satu celana pendek warna, satu buah sendal warna hitam, dan satu buah handphone merek oppo warna hitam.


Oleh karena itu, Reskrim Polres Sinjai menerapkan pasal dengan sengaja melakukan pembakaran yang membuat barang menjadi rusak atau pengrusakan. 


Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 187 ke 1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana Subs 170 ayat 1 KUH Pidana Lebih Subs Pasal 406 ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun. 


"Mereka sudah jadi tersangka dan proses jalan terus," tegas Agus Santoso. (iad) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kamrianto Terjerat Kasus Pembakaran Mobil, BK DPRD Sinjai Akan Gelar Sidang Etik

Iklan Bawah