
![]() |
Bupati Sinjai, Ratnawati Arif |
JEJAKINFO.COM, SINJAI – Bupati Sinjai, Ratnawati Arif mengeluarkan surat edaran yang menetapkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan perpisahan sekolah. Hal itu dilakukan karena berakhirnya kegiatan pembelajaran bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP kelas akhir.
Dalam surat edaran disampaikan, kegiatan perpisahan hanya diperbolehkan berlangsung di lingkungan sekolah dengan cara sederhana,tanpa mengurangi rasa kebersamaan dan kekeluargaan antara peserta didik, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua siswa.
Selain itu, kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai kegiatan perpisahan. "Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa acara perpisahan tidak membebani orang tua atau peserta didik," ujarnya.
Kemudian, pihaknya juga mengimbau para kepala satuan pendidikan untuk melarang peserta didik melakukan konvoi kelulusan di jalan raya, guna menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat umum.
Oleh karena itu Bupati meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan bersama para pendamping dan penilik satuan pendidikan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ini, untuk memastikan kepatuhan serta kelancaran acara perpisahan di berbagai sekolah. (*)