
![]() | |
|
Pada tanggal 11 Agustus kemarin, dia bersama jajarannya menggeledah dua kantor di Makassar. Yakni, Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan
Dalam siaran pers yang diterima redaksi jejakinfo.com, Kajari Sinjai menyampaikan, bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Sinjai merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi SPAM IKK di Sinjai Tengah Tahun 2021.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 Tanggal 23 Mei 2025 sehingga dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim dan guna mengumpulkan alat bukti dan barang bukti maka kami melakukan penggeledahan," terangnya, Selasa (12/8/2025)
Penggeledahan yang dilakukan untuk memperkuat pembuktian ini di backup oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hasilnya, kami melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
"Penggeledahan yang kami lakukan di dua lokasi menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara ini," tambahnya. (iad)