
JD diamankan Satresnarkoba Polres Sinjai
JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Kepolisian Resor (Polres) Sinjai melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial JD (30), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik 2025 dan berlangsung di Lingkungan Lempakomai, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar menyampaikan, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu dalam proses penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Kami mengapresiasi kepercayaan dan kepedulian warga,” ujar Kapolres.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Muh. Yusuf menjelaskan, setelah menerima informasi dari warga mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut, tim operasi yang dipimpin oleh Ipda Surahman segera melakukan penyelidikan dan pengawasan.
Pada pukul 14.40 Wita, tim mencurigai seorang pengendara sepeda motor dan melakukan pemeriksaan. Hasil penggeledahan menemukan dua saset plastik klip bening di dashboard motor sebelah kiri yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bernama JD seorang wiraswasta, asal Kelurahan Kaddaro, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain, dua saset plastik klip besar berisi dua saset plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,38 gram.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," tambahnya. (iad)