terkini

Iklan

Putusan Terbaru MK, Masa Jabatan Gubernur, Bupati dan DPRD Berpeluang Diperpanjang Jadi 6 dan 7 Tahun

Jejak Info
Kamis, 26 Juni 2025, 21:24 WIB Last Updated 2025-06-26T13:54:57Z

Ilustrasi

JEJAKINFO.COM, SINJAI
-- Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan tonggak baru dalam sejarah pemilu Indonesia dengan mengakhiri skema pemilu serentak penuh. Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memerintahkan pemisahan tegas antara pemilu nasional dan pemilu daerah, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.


Putusan ini menjadi langkah signifikan dalam mendorong penguatan demokrasi lokal dan perbaikan tata kelola pemilu yang lebih proporsional dan efisien.


Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan respons terhadap permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menilai bahwa desain pemilu serentak penuh telah menimbulkan beban yang berlebihan bagi penyelenggara pemilu dan mengaburkan fokus publik terhadap isu-isu lokal.


"Pemisahan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah akan memberi ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk memahami calon, program, dan konteks lokal," kata Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK.


Dampak dari keputusan ini akan menjalar pada berbagai aspek, termasuk penataan ulang jadwal pemilu, penyusunan peraturan teknis, dan strategi partai politik dalam merancang kampanye.


Peneliti politik dari LIPI, Dr. Siti Zuhro, menyambut baik langkah ini sebagai bentuk koreksi terhadap kelelahan sistemik yang muncul dari pemilu serentak penuh. Ia menilai bahwa model pemilu terpisah akan memperkuat kesadaran politik masyarakat terhadap konteks daerah.


"Ini momentum untuk membangkitkan kembali semangat demokrasi lokal yang inklusif dan partisipatif," ujar Zuhro.


Meski implementasinya baru berlaku pada pemilu mendatang, putusan ini menjadi landasan penting reformasi elektoral nasional. Pemerintah dan DPR kini ditantang untuk menyusun sistem pemilu baru yang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan kebutuhan masyarakat di berbagai tingkatan.


Berdasarkan putusan ini, masa jabatan Gubernu dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menjadi 6 tahun. Lalu, anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menjadi 7 tahun. 


Skema ini didasari atas masa jabatan kepala daerah yang seharusnya berakhir pada tahun 2030 dan anggota DPRD pada tahun 2029 harus diundur ke tahun 2031. Sebab harus memiliki jedah waktu dari pemilu nasional. Sementara Pemilihan Priseden dan Wakil Presiden, pemilihan DPR RI dan DPD RI tetap sesuai dengan jadwal yakni pada tahun 2029. (iad)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Putusan Terbaru MK, Masa Jabatan Gubernur, Bupati dan DPRD Berpeluang Diperpanjang Jadi 6 dan 7 Tahun

Iklan Bawah