terkini

Iklan

Serahkan Remisi di Rutan Sinjai, Bupati Ratnawati: Ini Bukan Hadiah tapi Pengakuan atas Dedikasi

Jejak Info
Minggu, 17 Agustus 2025, 17:08 WIB Last Updated 2025-08-17T09:11:58Z

Bupati Sinjai, Ratnawati Arif menyerahkan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas II B Sinjai, Minggu (17/8/2025) 

JEJAKINFO.COM, SINJAI
--  Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menyerahkan secara simbolis Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sinjai, Minggu (17/8/2025).


Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Serbaguna Rutan Sinjai ini menjadi momentum reflektif bahwa pemasyarakatan bukan sekadar tempat menjalani hukuman, melainkan ruang pembinaan dan transformasi sosial. 


Didampingi Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, Bupati menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada para WBP di hadapan tamu undangan dari berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.


Dari total 215 warga binaan, sebanyak 98 orang menerima remisi umum, dan 130 orang memperoleh remisi dasawarsa, yang diberikan secara khusus pada momen peringatan kemerdekaan setiap kelipatan sepuluh tahun. Tiga orang di antaranya dinyatakan bebas dan langsung kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.


Dalam sambutannya, Bupati Hj. Ratnawati Arif membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, yang menekankan bahwa kemerdekaan adalah hak semua warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pembinaan. Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri melalui berbagai program pembinaan.


“Remisi bukan hadiah, melainkan pengakuan atas dedikasi dan disiplin dalam mengikuti proses pembinaan. Ini adalah bagian dari perjalanan menuju perubahan yang lebih baik,” ujar Bupati.


Program pembinaan yang dijalankan di Rutan Sinjai meliputi pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, serta interaksi sosial yang bertujuan membentuk pribadi yang mandiri dan bermartabat. 


Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, menambahkan bahwa pemberian remisi didasarkan pada evaluasi perilaku dan pemenuhan syarat administratif maupun substantif.


“Remisi adalah bentuk penghargaan negara atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani pembinaan. Besarannya bervariasi, antara satu hingga enam bulan,” jelasnya.


Bupati juga menyampaikan harapan agar momen ini menjadi titik balik bagi para WBP untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif setelah kembali ke masyarakat. Kepada mereka yang bebas hari itu, Bupati mengucapkan selamat dan mengajak untuk membangun kembali hubungan sosial yang sehat dan produktif.


Kegiatan penyerahan remisi turut dihadiri Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda, jajaran Forkopimda, H. Guntur Toppo dan Ketua TP PKK Sinjai Rosalina Andi Mahyanto Mazda, Kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan se-Kabupaten Sinjai. (iad) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Serahkan Remisi di Rutan Sinjai, Bupati Ratnawati: Ini Bukan Hadiah tapi Pengakuan atas Dedikasi

Iklan Bawah