
Kepala BKN RI, Prof Zudan Fakhrulloh
JEJAKINFO.COM, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia (BKN RI), Prof Zudan Arif Fakhrulloh menargetkan pengngkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
"Sesuai arahan Presiden tahin ini selesai, ya tahun ini selesai (PPPK) panuh waktu,'" bebebernya belum lama ini.
Setelah itu, pihaknya akan memberikan Nomor Induk Pegawai (NIP). Adapun pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, Pemerintah Daerah harus mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Yang paruh wakru bisa diangkat ke penuh waktu dengan mengajukan formasi ke Kemenpan RB," tambah mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Diketahui, honorer yang mengabdi di Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai telah mengikuti seleksi PPPK paruh waktu yang berlangsung beberapa waktu lalu di Universitas Muhammadiyah Makassar.
Hanya saja, Pemkab Sinjai tahun lalu tidak mengajukan formasi untuk PPPK penuh waktu. Sinjai merupakan salah satu diantara tiga kabupaten di Sulsel tidak mengusulkan formasi penuh waktu. Selain Sinjai, Gowa dan Soppeng juga tidak mengusulkan formasi. (*)