
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani
JEJAKINFO.COM, JAKARTA -- Dalam upaya memastikan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kembali besaran uang lembur bagi para pekerja pemerintahan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang mulai berlaku sejak 20 Mei 2025.
Meski diterbitkan untuk anggaran tahun mendatang, besaran uang lembur tersebut tetap mengacu pada nilai yang telah ditetapkan sebelumnya dalam PMK 39 Tahun 2024.
Kebijakan ini berlaku bagi ASN serta tenaga pendukung seperti PPPK, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, selama mereka tidak bekerja berdasarkan sistem outsourcing.
"Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui," tulis Pasal 2 dalam PMK 32/2025, dikutip Sabtu (31/5/2025).
Sebagai bagian dari standar biaya, PMK ini menjadi acuan dalam penyusunan komponen anggaran di berbagai instansi pemerintah.
Selain uang lembur, aturan ini juga mencakup ketentuan uang makan lembur, yang diberikan kepada pegawai yang bekerja minimal dua jam berturut-turut dalam satu hari.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan hak-hak kerja tambahan bagi ASN dan non-ASN guna meningkatkan kesejahteraan serta efisiensi pelayanan publik.
Rincian Besaran Uang Lembur dan Makan Lembur:
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Uang Lembur per Jam:
• Golongan I: Rp 18.000
• Golongan II: Rp 24.000
• Golongan III: Rp 30.000
• Golongan IV: Rp 36.000
Uang Makan Lembur per Hari:
• Golongan I dan II: Rp 35.000
• Golongan III: Rp 37.000
• Golongan IV: Rp 41.000
Pegawai Non-ASN
Uang Lembur per Jam:
• Honorer: Rp 20.000
• Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan,
Pramubakti: Rp 13.000
Uang Makan Lembur per Hari:
• Honorer: Rp 31.000
• Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti: Rp 30.000