
![]() |
Bea Cukai Makassar bersama Satpol PP Sinjai melakukan operasi gempur rokok ilegal di Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellu Limpoe, Kamis (26/6/2025). |
JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Bea Cukai Makassar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sinjai melakukan operasi gempur rokok ilegal di Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellu Limpoe. Sebanyak 415 bungkus rokok ilegal disita dari pedagang atau pemilik toko.
Ratusan rokok ilegal tersebut disita karena tidak memiliki pita cukai resmi. Terdiri dari beberapa merk antara lain, Rocker 88 bungkus, Pinos 74 bungkus, Helium 10 bungkus, Seven 30 bungkus, Trek 54 bungkus, dan 68 hitam 44 bungkus.
Lalu, 68 Mera 48 bungkus, 68 biru 35 bungkus, Road Race 12 bungkus, SM Grape 12 bungkus, 68 Merah 4 bungkus, dan Boksini 4 bungkus.
"Penindakan ini sebagai bentuk komitmen nyata sekaligus upaya preventif maupun represif dalam menekan angka peredaran rokok ilegal yang merugikan negara," terang Kepala Bidang Penegakan Satpol PP kabupaten Sinjai, Muh.Nur Abdullah, Kamis (26/6/2025).
Selain itu, Tim Bea Cukai Makassar juga memberikan edukasi kepada pemilik toko atau pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, atau rokok tanpa pita cukai.
Operasi penertiban ini dihadiri Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novitasari bersama rombongan. Hadir pula jajaran Satpol PP Sinjai. (iad)