
![]() |
Ilustrasi |
JEJAKINFO.COM, MAKASSAR -- Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi kepada PSM Makassar, setelah insiden penyalaan flare dan pembentangan spanduk bernada hinaan oleh suporter, saat laga pekan terakhir Liga 1 2024/2025 menghadapi Persita Tangerang di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare pada 23 Mei 2025.
Dalam pertandingan tersebut, suporter yang berada di tribune utara menyalakan flare saat laga memasuki menit ke-80. Selain itu, di tribune selatan, terdapat spanduk yang berisi kritik tajam terhadap manajemen PSM Makassar dan PSSI.
Komdis PSSI menilai tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, yang melarang penggunaan flare dan petasan dalam jumlah banyak.
Berdasarkan keputusan Komdis PSSI, PSM Makassar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 220 juta. Surat keputusan tersebut juga menegaskan bahwa jika pelanggaran serupa kembali terjadi, hukuman yang lebih berat akan dijatuhkan.
Regulasi Ketat Terkait Flare di Sepak Bola
Penggunaan flare dalam pertandingan sepak bola telah diatur secara ketat oleh FIFA dan PSSI. Dalam regulasi FIFA Stadium Safety and Security Regulations, pasal 52 huruf (c) butir (i) secara jelas melarang penggunaan flare di stadion.
Sementara itu, dalam kompetisi domestik, Kode Disiplin PSSI Pasal 70 ayat (1) juga mengatur larangan serupa. (*)