terkini

Iklan

Tidak Termasuk KUR, BRI Sinjai Sebutkan Jenis Kredit Macet UMKM yang Dapat Dihapus

Jejak Info
Selasa, 10 Desember 2024, 12:05 WIB Last Updated 2024-12-10T04:23:04Z

Kepala BRI Sinjai, M Dandi Wardana menjelaskan jenis dan kriteria kredit hapus tagih, Selasa (10/12/2024)

JEJAKINFO.COM, SINJAI
-- Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sinjai membeberkan jenis kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dapat dihapus berdasarkan kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto. Namun, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak masuk dalam syarat tersebut. 


Kepala BRI Cabang Sinjai, HM Dandy Wardana menjelaskan, penghapusan piutang macet UMKM dilakukan sesuai amanat Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.


Salah satu kriteria untuk dapat dilakukan Hapus Tagih adalah kredit macet UMKM telah dilakukan penghapusbukuan. Sementara penghapusbukuan kredit macet UMKM yaitu telah dilakukan upaya restrukturisasi dan upaya penagihan optimal.


"Tidak bisa langsung hapus tagih, tetapi melalui tahapan-tahapan, terutama penghapusbukuan, penghapusbukuan pun paling lambat tanggal 4 November 2019," bebernya, Selasa (10/12/2024).


Dia pun membeberkan jenis kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih, terdiri dari Kredit UMKM Program Pemerintah yang sudah selesai programnya, seperti KUT, KUM LTA, ΚΙΚ KMKP dan Kск. 


Sedangkan KUR adalah program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan produktif kepada UMKM yang penyalurannya menggunakan dana bank yang berasal dari simpanan nasabah.


Lalu, sebagian bunganya disubsidi oleh pemerintah. "Saat ini masih berjalan programnya sehingga KUR tidak termasuk Kredit yang dapat dihapustagihkan berdasarkan PP 47 Tahun 2024," jelasnya.


Bukan hanya itu, kredit UMKM Non Program Pemerintah yang sumber dananya dari Bank; atau Kredit UMKM akibat bencana alam yang ditetapkan Pemerintah juga masuk jenis kredit yang dihapus tagih.


Untuk kriteria kredit macet UMKM yang dapat dihapus yakni, nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta, kredit telah dihapusbukukan dengan usia hapus buku minimal 5 (lima) tahun saat peraturan ini mulai berlaku (tanggal 5 November 2024).


Kemudian, kredit tidak dijaminkan atau diasuransikan, dan tidak terdapat agunan kredit atau agunan tidak memungkinkan dijual atau agunan terjual tetapi tidak cukup untuk melunasi kredit.


"Sekitar Rp4 miliar di Sinjai memenuhi kriteria hapus tagih karena itu kami akan ajukan ke pusat untuk dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna mendapat persetujuan hapus tagih," tambahnya. (iad)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tidak Termasuk KUR, BRI Sinjai Sebutkan Jenis Kredit Macet UMKM yang Dapat Dihapus

Iklan Bawah