Iklan

terkini

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara

Jejak Info
Rabu, 02 Agustus 2023, 12:37 WIB Last Updated 2023-08-02T04:37:21Z

Panji Gumilang. (IST)

JEJAKINFO.COM, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penetapan itu dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik sekitar 4 jam, Selasa (1/8/2023), kemarin.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi kepada Panji Gumilang pada pemanggilan yang kedua.

Dari hasil penyidikan tersebut dilanjutkan gelar perkara dan ditetapkan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. "Setelah proses pemeriksaan dari pukul 15.00-19.00 WIB dilanjutkan gelar perkara dan sepakat dinaikkan statusnya menjadi tersangka penistaan agama dengan tiga laporan polisi," bebernya.

Oleh karena itu, penyidik memberikan surat perintah penangkapan yang disertai dengan surat penetapan tersangka. Panji Gumilang pun disangka pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Selain itu, Dirtipidum menambahkan, dalam kasus ini penyidik telah 40 orang saksi dan 17 ahli, dengan memperoleh alat bukti elektronik, keterangan maupun ahli. "Dan, dalam penetapan tersangka tiga alat bukti tambah 1 surat telah diperoleh," tambahnya. (*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara

Terkini

Entri yang Diunggulkan

Deretan Petahana Anggota DPRD Sinjai Tumbang di Pemilu 2024

Iklan