Iklan

terkini

Begini Kronologi Dua Oknum Anggota DPRD Sinjai Ditangkap karena Narkoba

Jejak Info
Rabu, 02 Agustus 2023, 21:51 WIB Last Updated 2023-08-02T13:51:10Z

Ilustrasi sabu-sabu (Istimewa) 

JEJAKINFO.COM, MAKASSAR -- Dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai ditangkap Polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah inisial KM alias Anto dari PAN dan MW alias Wahyu dari Golkar. 


Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol Dermawan Affandi mengatakan, kedua anggota dewan aktif Sinjai itu ditangkap di salah satu Hotel Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada 31 Juli 2023.


Penangkapan berawal saat Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel terlebih dahulu mengamankan pria bernama Agung yang membeli barang untuk dipakai anggota dewan tersebut. 


"Begitu Timsus datang, ditangkaplah si Agung itu," ujarnya. 


Saat diamankan, kata dia, Agung mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik anggota dewan berinisial KM.


"Terus dikembangkanlah, didapati KM anggota dewan Sinjai dari PAN. Setelah itu, diam-diam mereka rupanya dipakai bersama MW. Dan kita ungkap salah satunya," terangnya.


MW merupakan salah satu anggota DPRD Sinjai dari fraksi Golkar. "(KM) Janjian sama MW untuk nyabu dan ditangkaplah MW di depan hotel," ungkapnya.


Saat ini kasus tersebut sementara dalam proses penyelidikan. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,39 gram. 


"BB tidak sampai satu gram, memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk mereka berdua," kuncinya. (*).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Begini Kronologi Dua Oknum Anggota DPRD Sinjai Ditangkap karena Narkoba

Terkini

Entri yang Diunggulkan

Deretan Petahana Anggota DPRD Sinjai Tumbang di Pemilu 2024

Iklan