
Ilustrasi
JEJAKONFO.COM, SINJAI -- Sudah hampir satu bulan Kasus pidana kejahatan penampung BBM subsidi jenis solar di Polres Sinjai jalan di tempat. Bahkan, diketahui hingga saat ini salah satu terduga mafia solar (DN) sudah diperiksa namun penyidik belum menyita alat dan barang bukti pendukung lainnya sebagai pemenuhan unsur pidana dalam kasus kejahatan tersebut.
Kanit Tipidter Polres Sinjai, Ipda.Sudirman saat dikonfirmasi mengaku jika kasus ini masih dalam proses penyelidikan. "Masih dalam tahap penyelidikan, dan jika ada yang hendak dipertanyakan lebih jauh silahkan berhubungan dengan Humas," bebernya, Jumat (7/3/2025).
Diperjalanan proses hukum kasus mafia BBM jenis solar tersebut polisi telah memeriksa seorang Ceo perusahaan transportasi yang berdomisili di Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai, Sulsel. Selain kedudukannya sebagai teradu dalam perkara ini, pimpinan perusahaan transportasi tersebut sebelumnya telah membuat pengakuan jika dirinya sudah melakoni usahanya dengan bentuk pengisian BBM Solar menggunakan jerigen untuk keperluan cadangan mobil transportasi umum yang dimilikinya.
Selain itu bahkan diketahui BBM tersebut disinyalir dimuat menggunakan mobil bus penumpang tujuan lintas provinsi untuk dijualnya dan sudah 4 tahun lebih melakoni giat tersebut.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut terhadap dua orang yang disinyalir sebagai mafia BBM subsidi jenis solar, yaitu DN dan AN, namun hingga saat ini prosesnya belum menunjukan langkah preventif dan terkesan lamban.
Sebelumnya, informasi yang berhasil dihimpun media dari hasil investigasi di lapangan menyebutkan bahwa Kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari wilayah hukum Sinjai terkonfirmasi menggunakan modus operandi seperti memanfaatkan surat keterangan kelayakan dari Pemerintah wilayah masing-masing dan selain itu juga memanfaatkan sejumlah bar kode untuk memperoleh solar di SPBU tertentu.
Selain itu juga diketahui terperiksa dalam kasus BBM tersebut diduga melakukan intimidasi dan membangun kerja sama dengan salah satu SPBU di Sinjai selatan, untuk menguasai satu nossel berisi solar subsidi dengan motiv bagi penghasilan jualan solar tersebut.
Pihak manajer SPBU yang diduga kerap dijadikan langganan oleh terperiksa untuk mendapatkan jatah solar subsidi, melalui pesan WAnya enggan membalas konfirmasi tersebut
Bahkan di balik mencuatnya kasus BBM jenis solar bersubsidi tersebut terdapat rekaman hasil wawancara, mereka para terduga pelaku secara vulgar mengaku membagi jatah kepada sejumlah oknum wartawan yang dikemas bentuk bantuan perjalanan dan kegiatan, dan oknum Polisi di Polres Sinjai (AF) dengan tujuan memuluskan bisnis ilegal mereka.
Meski terkait adanya jatah yang diterima oknum Polisi Sinjai, juga ditepis kasubag Humas Polres Sinjai, Aiptu Sahabuddin, sembari juga menyampaikan komitmen kapolres untuk mengusut tuntas kasus mafi BBM tersebut.
Menjadi tantangan bagi Pihak Jajaran Polres Sinjai, menegakkan Komitmen Kapolri dan Khususnya Kapolres Sinjai, dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang konon telah berlangsung selama kurang lebih 4 tahun tersebut. (*)