
Kamrianto
JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan kepada Kamrianto sebagai kader.
Pemecatan itu disusul usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai.
Surat PAW tersebut ditujukan kepada Pimpinan DPRD Sinjai. "Surat sudah ada dari DPP PAN, sudah masuk di pimpinan DPRD," kata Sekretaris DPD PAN Sinjai, Ramli, Senin (27/4/2026).
Dengan keluarnya SK pemecatan dan usulan PAW tersebut, maka posisi Kamrianto terancam.
Padahal, dia baru saja mendapat SK pengaktifan kembali sebagai anggota DPRD Sinjai pasca menjalani putusan Pengadilan Negeri Sinjai.
Kamrianto yang dikonfirmasi ihwal pemecatan dan usulan PAW memilih tidak memberikan komentar.
"Sebentar saya beri komentar," singkat Kamrianto.
Diketahui, Kamrianto, diduga terlibat dalam kasus pembakaran mobil Fortunner milik pengurus partai Demokrat Sinjai, Iskandar di Perumahan BTN Lappa Mas 3 beberapa waktu lalu.
Atas kasus tersebuy, Kamrianto juga telah menjalani putusan pengadilan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj,. (iad)

