terkini

Iklan

Tak Langsung Diberhentikan, Begini Alur PAW Kamrianto sebagai Anggota DPRD Sinjai

Jejak Info
Selasa, 28 April 2026, 15:37 WIB Last Updated 2026-04-28T07:37:15Z

Kamrianto (IST) 

JEJAKINFO.COM, SINJAI
-- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan kepada Kamrianto sebagai kader partai. 


SK tersebut beriringan dengan keluarnya usulan Penggantin Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Sinjai periode 2024-2029.


Namun, usulan tersebut tidak serta merta langsung menonaktifkan sebagai anggota DPRD Sinjai. Namun, harus melalui prosedur sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. 


Plt Sekretaris DPRD Sinjai, Andi Irwansyahrani mengaku telah menerima usulan pemberhentian Kamrianto sebagai anggota DPRD dari DPP PAN. 


Kendati demikian, surat tersebut tidak langsung menghentikan Kamrianto sebagai legislator. 


Namun, pihaknya akan bersurat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai untuk diteruskan ke Pemprov Sulsel. 


"SK pemberhentiannya nanti dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel," terangnya, Selasa (28/4/2026). 


Dalam proses ini, telah ditentukan jangka waktu untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. 


Misalnya, paling lambat tujuh hari kerja surat usulan dari DPP PAN harus ditindak lanjuti ke Pemkab Sinjai. 


Begitu pun Pemkab Sinjai, paling lambat tujuh hari kerja harus diproses ke Pemprov Sulsel. "Kalau di Pemprov, jangka waktunya 14 hari kerja harus keluar SK pemberhentian sejak surat diterima," urainya. 


"Kalau SK pemberhentian dari Gubernur sudah keluar, kami lanjut untuk mengusulkan penggantinya, begitu alurnya," tutupnya. (iad)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Langsung Diberhentikan, Begini Alur PAW Kamrianto sebagai Anggota DPRD Sinjai

Iklan Bawah