terkini

Iklan

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ditahan KPK atas Dugaan Suap PAW dan Perintangan

Jejak Info
Jumat, 21 Februari 2025, 07:06 WIB Last Updated 2025-02-21T04:55:09Z

KPK menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan

JEJAKINFO.COM, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka atas perannya dalam dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. 


Hasto keluar dari ruang pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" dan tangan terborgol, Kamis sore.


Politisi asal Yogyakarta tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik. 


"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," ujarnya.


Tessa menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, di mana KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan. 


Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). 


Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.


"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.


Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. (*) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ditahan KPK atas Dugaan Suap PAW dan Perintangan

Iklan Bawah