terkini

Iklan

Breaking News: Kasus Pengadaan Ceklok Sekolah Disdik Sinjai Naik Tahap Penyidikan

Jejak Info
Jumat, 07 Februari 2025, 11:39 WIB Last Updated 2025-02-07T03:39:44Z

Reskrim Polres Sinjai menggelar jumpa pers kasus korupsi pengadaan ceklok sekolah, Jumat (7/2/2024) 

JEJAKINFO.COM, SINJAI
-- Polres Sinjai mengendus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi ceklok sekolah di Kabupaten Sinjai. Kasus ini pun telah naik status ke tahap penyidikan. 


Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah mengatakan, kasus pengadaan ceklok ini menyasar 279 sekolah untuk satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). 


Pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan dana bos tahun anggaran 2019 sampai 2022 yang bersumber dari APBN, dengan modus mark up pembelian mesin ceklok seharga Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Padahal harga sebenarnya berkisar Rp2,5 juta. 


Selain itu, proses pengadaan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Termasuk tidak melakukan perbandingan harga produk yang harus dibelanja. 


"Untuk kasus ini terdapat 3 surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sinjai dan ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan AJA waktu itu sebagai bentuk dukungan pengadaan barang," bebernya, Jumat (7/2/20204). 


Selain pengadaan, juga ditemukan dugaan penyimpangan melalui pembayaran uang pelayanan senilai Rp250 ribu setiap bulan sejak tahun 2019 sampai 2021. Lalu pada tahun 2022 turun menjadi Rp150 ribu per bulan. 


"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara, potensi kerugian negara berkisar Rp720 juta," urainya.


Pihaknya pun telah melakukan klarifikasi kepada 291 pihak terkait yang terdiri dari bendahara sekolah. Termasuk diantaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, AJA. 


"Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan saksi dan penyitaan barang bukti, setelah itu kami akan tentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap kasus ini," tutupnya. (*) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Breaking News: Kasus Pengadaan Ceklok Sekolah Disdik Sinjai Naik Tahap Penyidikan

Iklan Bawah