
ILUSTRASI
JEJAKINFO.COM, SINJAI – Polres Sinjai merespons dugaan anggotanya menerima sstoran dari mafia BBM bersubsidi. Bahkan kepolisian akan memproses jika terdapat anggotanya terlibat dalam kasus seperti itu.
Hal tereebut disampaikan Kapolres Sinjai melalui Plt.Kasi Humas Polres Sinjai, IPTU Sahabuddin. Dia menegaskan akan memproses kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Sinjai. Pihaknya juga membantah adanya oknum polisi yang diduga menerima setoran dari oknum mafia BBM subsidi.
"Jadi kami tegaskan, tidak ada itu yang menerima jatah dari oknum mafia. Insyaallah, kami juga tekankan untuk memproses kasus mafia BBM ini tanpa pandang bulu, dan itu sudah menjadi komitmen Pak Kapolres dan Kasat Reskrim," ujar IPTU Sahabuddin, Rabu (26/2/2025)
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi spekulasi yang berkembang terkait dugaan adanya bekingan dari aparat penegak hukum terhadap praktik ilegal penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi di Kabupaten Sinjai. IPTU Sahabuddin menegaskan komitmen Polres Sinjai untuk menegakkan hukum dan menyelesaikan kasus ini dengan adil.
Pengamat Hukum, Dedi Irawan, S.H,. M.H., meminta pihak Kepolisian segera mengambil langkah tegas dalam menindak para terduga pelaku mafia BBM subsidi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Hal ini disampaikan demi tegaknya supremasi hukum bagi para pelanggar yang semakin meresahkan dan mengkebiri hak masyarakat.
Dedi Irawan menegaskan bahwa pengakuan salah satu oknum Ceo Perusahaan di media sudah menjadi bahan bagi pihak kepolisian untuk memeriksa dan mengungkap kasus tersebut. "Pengisian bahan bakar minyak melebihi kapasitas termasuk bagian penimbunan dan penyelundupan BBM," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aturan yang mengatur hal tersebut sangat jelas. "Pengisian BBM di atas kapasitas tangki kendaraan, sampai penggunaan BBM dalam jerigen, dengan dalih keperluan cadangan perjalanan, lantaran Ceo tersebut memiliki 20 bus penumpang dan 10 truk ekspedisi merupakan satu pelanggaran yang tidak bisa ditolerir dan sangat bertentangan dengan aturan yang ada," kata Dedi Irawan.
Aturannya sangat jelas, dimana pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM sampai lintas Provinsi.
Dedi Irawan berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan eksekusi terhadap para terduga pelaku mafia BBM subsidi ini, agar praktik ilegal ini dapat dihentikan dan hak masyarakat bawah tidak lagi dikorbankan. (tim)