
Ratusan non ASN mengadu ke Pj Bupati Sinjai usai namanya terhapus dari data base BKN, di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (18/12/2024)
JAKINFO.COM, SINJAI -- Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpolemik. Ratusan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sinjai tidak bisa terakomodasi dalam pengangkatan ini karena terganjal regulasi.
Ratusan tenaga non ASN ini pun menyampaikan aspirasi Kepada Pemkab dan DPRD Sinjai. Mereka mempertanyakan nasib mereka setelah datanya terhapus dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
Salah satu perwakilan non ASN, Siddiq mempertanyakan langkah Pemkab Sinjai atas masalah yang mereka hadapi. Terutama mengembalikan datanya ke dalam data base sehingga bisa terakomodasi dalam pengangkatan PPPK tahun depan.
Termasuk seperti apa langkah Pemkab Sinjai jika data mereka tidak bisa dikembalikan hingga 31 Desember mendatang. "Apakah kami dirumahkan per 2 Januari 2024, kami sudah bertahun-tahun bekerja untuk Pemerintah dan sekarang nasib kami tidak jelas," keluhnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan menjelaskan, terhapusnya 977 tenaga non ASN dalam database disebabkan karena regulasi terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 634 tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Non ASN yang terdaftar data BKN.
Dalam aturan tersebut, non ASN yang mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun ini maka tidak bisa terakomodasi dalam pengangkatan tahun 2025.
Dari 4.755 tenaga non ASN Sinjai, 977 diantaranya tidak bisa diangkat sebagai PPPK karena data mereka terhapus di database BKN. "Kami kaget dengan aturan ini, karena tidak ada sama sekali wacananya, kami sudah tanyakan ke pusat tapi jawaban mereka hanya satu, ini merupakan kebijakan," akunya.
Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa berjanji untuk memperjuangkan nasib ratusan tenaga non ASN. Baginya, non ASN memberikan banyak kontribusi terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Sinjai.
"Kami tidak akan tinggal diam terhadap nasib teman-teman, kami tidak akan menelantarkan, teman-teman karena semua berjasa, 60 persen pekerjaan teman-teman yang kerjakan," bebernya.
Selain itu, Andi Jefrianto meminta kepada mereka untuk tetap masuk pada awal tahun depan. Sebab Pemkab Sinjai masih menganggarkan upah kerja pada anggaran pokok 2025.
"Penggajian PPPK juga tumpang tindih karena tidak boleh dimasukkan dalam belanja pegawai, sementara dalam aturan Menteri Keuangan, penggajian ASN harus masuk dalam belanja pegawai, kami akan kawal ini," tambahnya. (iad)