Iklan

terkini

Menpan RB Akan Hapus Posisi Honorer November Mendatang

Jejak Info
Selasa, 18 Juli 2023, 14:18 WIB Last Updated 2023-07-18T06:34:58Z



Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas

JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan menghapus posisi tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan, terutama pemerintah daerah pada November mendatang. Pemerintah pun tengah menyiapkan penyelesaian yang tidak akan berakibat pada terjadinya pemberhentian massal sekaligus tidak berdampak pada pembengkakan anggaran.


Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya tengah mencari jalan tengah bagi 2,3 juta tenaga honorer yang akan dituangkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Jalan tengah tersebut, adalah penyelesaian yang tidak berakibat pada terjadinya pemberhentian massal atas jutaan tenaga honorer tersebut. Pada saat yang sama, solusi itu juga tidak boleh membuat pembengkakan pada anggaran pemerintah.  

Pembengkakan anggaran yang dimaksud, ujarnya, terjadi jika semua tenaga honorer harus ditetapkan sebagai ASN secara langsung. “Kita sedang memberesi Undang-undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” katanya dilansir dari Kompas.com

Meski enggan menyebutkan secara rinci opsi-opsi penyelesaian bagi tenaga honorer, Anas mengindikasikan opsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya.

“Kan nyapunya pagi sama sore, masa harus di kantor dari pagi sampai sore. Kan cukup pagi sama sore saja ke kantor, misalnya. Gajinya tetap. Iya kan. Kalau pagi sampai sore kan misalnya Rp 600.000 (per bulan) kan tidak cukup. Tapi kalau cuma pagi dan sore, dia kan bisa cari tambahan di tempat lain,” terangnya.

Anas juga mengindikasikan opsi lain berupa pemberian prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada pegawai honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun. Selanjutnya opsi yang lain, adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN maupun APBD.

“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebih 200 (ribu). Sudah lama belum diberesin, ujarnya.

Namun, Anas juga mengingatkan akan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer sehingga secara administrasi memenuhi syarat bekerja selama 20 tahun agar mendapatkan prioritas. (*)






Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menpan RB Akan Hapus Posisi Honorer November Mendatang

Terkini

Entri yang Diunggulkan

Deretan Petahana Anggota DPRD Sinjai Tumbang di Pemilu 2024

Iklan