Ilustrasi |
JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Direktur CV Tiga Belas Kreasindo, Alim Malkab banjir dukungan dari 50 advokat hijau hitam. Pasalnya, dia ditetapkan tersangka dalam pengadaan sapi bagi korban banjir bandang di Kabupaten Jeneponto. Padahal, ia menjadi korban dalam perkara ini.
Peri Herianto SH. MH, salah satu advokat yang akan mendampingi mengatakan, Alim Malkab adalah korban penipuan dan penggelapan dari pengusaha AE, karena telah meminjamkan perusahaannya dalam pengadaan sapi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto.
Hanya saja, AE tidak bertanggung jawab sehingga berdampak atas proses hukum. "Alim diprediksi terlalu mempercayai rekannya untuk mengerjakan proyek menggunakan bendera perusahaan miliknya namun justru membawa kabur dana proyek tersebut yang berujung dirinya yang harus menjalani proses hukum," bebernya, Jumat (21/7/2023).
Selain itu, dalam perkara ini Alim Malkab telah membuat laporan aduan penggelapan ke Polres Jeneponto pasca AE kabur. Akan tetapi, hingga saat ini aduan tersebut disinyalir jalan di tempat akibat sulitnya menghadirkan AE untuk diperiksa.
"Bahkan kabarnya ada banyak laporan polisi dengan berbagai kasus terhadap diri AE ini karena itu kami akan kembali mengecek laporan aduan saudara alim di polres dalam waktu dekat ini," urainya.
Pihaknya pun meminta agar Kejaksaan Negeri Jeneponto juga menetapkan AE tersangka sebagai peminjam perusahaan sekaligus menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami menduga dari bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk ditetapkan tersangka karena dia yang menerima dan menyalahgunakan uang proyek tersebut," jelasnya.
Atas dasar itu, 50 advokat yang tergabung dalam tim advokat hijau hitam sudah memikirkan langkah pendampingan hukum kepada Alim Malkab atas kasus yang menimpanya.
Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Ardi mengatakan adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto yakni Rp 954.122.600,-
Dia mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa pihak terkait kasus korupsi pengadaan sapi di BPBD Jeneponto tersebut.
Saat ini Alim Malkab ditahan di Rutan Kelas II B Jeneponto hingga 20 hari ke depan. (*)