
Tito Karnavian
JEJAKINFO.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyoroti pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) yang dinilainya banyak melanggar aturan. Dia pun menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak boleh mengelola anggaran pokir.
Hal tersebut disampaikan Mantan Kapolri itu melalui video yang beredar luas di media sosial. Dalam video itu, dia menyebut terjadi kesalahan besar jika anggaran pokir diserahkan ke legislator.
"Urusan pokir semua (ditangkap, baca) apalagi uangnya diserahkan ke legislator, salah besar, salah," tegasnya.
Modus itu lanjut Tito telah diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga kepolisian.
"Tinggal tunggu waktu aja kapan ditahan, banyak kasus yang diungkap dan modusnya adalah pokir, di Sumatera Utara, Jambi, Jawa Timur, semua sama modusnya," tegasnya.
Tito menyebut, pokir merupakan laporan atau informasi dari konstituen di daerah pemilihan. Misalnya, aspirasi untuk pembangunan. Namun, pemerintah tetap menjadi penanggung jawab atau eksekutor.
Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto mengimbau legislator dan pemerintah daerah untuk tidak bermain dengan pokir. Dia menduga praktik ini jamak dilakukan di daerah.
"Saya ingin mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan anggota DPRD untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi yang berdampak terhadap aspek penegakan hukum," tegasnya.