terkini

Iklan

Program Bantuan Hukum Gratis di Era RAMAH Berlanjut, Tiga Perkara Sedang Proses Pendampingan

Jejak Info
Selasa, 24 Juni 2025, 16:08 WIB Last Updated 2025-06-24T08:11:56Z

Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif (kiri)

JEJAKINFO.COM, SINJAI
-- Program pemberian bantuan hukum gratis di era pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif-Andi Mahyanto Mazda tetap berlanjut. Hal ini dilakukan untuk memberikan bantuan pendampingan kepada warga kurang mampu jika menghadapi masalah hukum.


Program prioritas ini merupakan penjabaran dari visi pasangan RAMAH yakni Sinjai Maju, Sejahtera, Mandiri, dan Berkeadilan yang disingkat "Sama-samaki". Lalu dijabarkan ke dalam misi mewujudkan masyarakat yang taat hukum, tertib, aman dan tangguh bencana.


Kepala Bagian Hukum Setdakab Sinjai, Andi Adis Dharmaningsih Asapa memastikan program bantuan hukum gratis untuk masyarakat kurang mampu ini dilanjutkan di periode kali ini.


Bahkan, tahun ini Pemkab Sinjai yang bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi tengah mendampingi tiga perkara. "Masih lanjut programnya, tahun 2025 ada tiga perkara sementara proses," bebernya, Selasa (24/6/2025).


Untuk mengakses program ini, pemohon bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan identitas dan uraian singkat mengenai pokok persoalan.


Sementara syarat yang harus dilengkapi antara lain, identitas kependudukan, surat keterangan kurang mampu dari kantor desa atau kelurahan, dokumen yang berkaitan dengan perkara, dan surat kuasa jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya.


Bupati Sinjai, Ratnawati Arif mengatakan, pihaknya mendorong program ini untuk dilaksanakan untuk melindungi hak-hak hukum masyarakat yang selama ini tidak mampu membiayai perkara hukum. Terutama bagi mereka yang tergolong kurang mampu.


"Makanya kami jadikan program ini salah satu yang kami prioritaskan agar hak masyarakat yang kurang mampu juga mendapat perlindungan ketika berhadapan dengan hukum," kuncinya. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Program Bantuan Hukum Gratis di Era RAMAH Berlanjut, Tiga Perkara Sedang Proses Pendampingan

Iklan Bawah