terkini

Iklan

Setahun Lebih Beroperasi, Waterpark Fafaliang Belum Kantongi Amdal

Jejak Info
Rabu, 26 Maret 2025, 14:03 WIB Last Updated 2025-03-26T06:04:17Z

Waterpark Fafaliang di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur. (Foto: Dok IG Fafaliang) 

JEJAKINFO.COM, SINJAI
-- Waterpark Fafaliang yang terletak di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulsel menuai sorotan dari sejumlah pihak. Pasalnya, destinasi wisata tersebut belum memiliki dokumen lingkungan berupa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). 


Tempat wisata ini mulai beroperasi sejak tanggal 24 Februari tahun 2024. Pj Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah hadir langsung dalam Grand Opening dan memberikan apresiasi atas kehadiran wahana baru di Kabupaten Sinjai. 


Hanya saja, sejak awal beroperasi hingga detik ini, Fafaliang yang menyediakan wahana permandian kolam renang yang berada di sempadan sungai belum mengantongi dokumen lingkungan berupa Amdal sehingga melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).  Hal ini berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem. 


Potensi kerusakan lingkungan diperparah dengan bertambahnya wahana baru yakni air terjun buatan dan vila yang baru saja dibangun. Padahal dokumen lingkungan bangunan pertama belum selesai. 


Bukan hanya itu, permandian Pafaliang disinyalir tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk meminimalisir dampak pencemaran. Ketiadaan IPAL memperkuat dugaan bahwa limbah berbahaya langsung dibuang ke sungai, mengancam kehidupan biota air dan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut.


Pengamat Lingkungan, Zulkifli Nasir mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap permandian Pafaliang karena melanggar Perda RTRW. Penegakan hukum dan audit lingkungan yang transparan sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa operasional waterpark ini tidak merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.


Apalagi lokasi permandian ini diketahui berada di area yang pernah dilanda banjir bandang dahsyat pada tahun 2006, yang menelan banyak korban jiwa dan menghancurkan pemukiman padat penduduk. 


"Pemerintah daerah kabupaten Sinjai harus mengambil tindakan tegas sebelum terjadi kerusakan lingkungan yang membahayakan nyawa pengunjung dan masyarakat setempat," tegasnya. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Setahun Lebih Beroperasi, Waterpark Fafaliang Belum Kantongi Amdal

Iklan Bawah