Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah (dua dari kanan) melakukan konferensi pers di Mapolres Sinjai, Senin (28/10/2024)
JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Reskrim Polres Sinjai melumpuhkan spesialis pencurian baran campuran inisial U (49) warga Jeneponto, beberapa waktu lalu. Dia diringkus setelah melancarkan aksinya di enam Tempat Kejadian Perkara di wilayah hukum Polres Sinjai dan Polres Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah dalam keterangan persnya mengatakan, enam TKP tersebut sesuai dengan Laporan Polisi yang ditangani Polres Sinjai, Polsek Sinjai Timur, Sinjai Tengah, dan Sinjai Barat, serta satu LP yang masuk melalui Polsek Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, sejak 20 Agustus hinga saat ini.
Andi Rahmatullah menjelaskan, tersangka U dalam memuluskan aksinya diawali dengan menjual coto pada siang di sebuah rumah kontrak yang terletak di Kecamatan Kajuaran, Bone. Pada malam hari ia kemudian berkeliling dan menyiapkan alat berupa gunting besi, linggis, palu, dan lain-lain yang digunakan untuk mencuri.
"Ketika dia mencuri, dia mengikat pintu rumah korban dengan tali dan kain, sehingga korban tidak bisa keluar dan semua TKP dia perlakukan seperti itu," bebernya, Senin (28/10/2024).
TKP pertama di Dusun Dumme, Desa Sanjai, SInjai Timur pada tanggal 20 Agustus 2024. Lalu, tanggal 21 September di Desa Pattongko, Tellu Limpoe. Kemudian, tanggal 4 Oktober di dua TKP yakni, Desa Gantaran, Sinjai Tengah dan Dusun Arango, Desa Arabika, Sinjai Barat. Selanjutnya, tanggal 9 Oktober di dua TKP yakni, Manimpahoi, Sinjai Tengah. Terakhir, di Kelurahan Tanente, Bulukumpa tanggal 25 Oktober.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa tabung gas elpiji 3 kilogram, oli, indomie, alat cukur, buku, dan beberapa barang bukti lainnya.
"Yang bersangkutan telah kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, dia disangka pasal 363 ayat 1 dan KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," tutupnya. (iad)