Satpol PP Sinjai dan Bea Cukai Makassar lakukan sidak rokok ilegal, Rabu (30/10/2024), kemarin.
JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai bersama Bea Cukai Makassar melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sinjai. Pengawasan ini dilakukan di dua kecamatan, yakni Sinjai Tengah dan Sinjai Selatan, sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Sinjai, Nur Abdullah menjelaskan, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan rokok yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan peraturan dan terdaftar sesuai ketetapan pemerintah. "Pada kegiatan ini kami juga bersama dengan Kabid Penegakan Satpol PP Provinsi Sulsel beserta 4 orang anggotanya," ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, tim gabungan Satpol PP melakukan inspeksi langsung ke sejumlah kios, toko, dan tempat penjualan rokok di wilayah yang menjadi sasaran. Langkah ini diambil guna menekan distribusi rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi atau yang mengabaikan regulasi lain yang ditetapkan pemerintah.
Nur Abdullah menambahkan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mengurangi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal. "Kegiatan ini bukan hanya untuk memastikan aturan dijalankan, tetapi juga melindungi konsumen dari produk-produk ilegal yang kualitasnya tidak terjamin," ujarnya.
Operasi ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih produk yang legal dan sesuai standar kesehatan. Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta pedagang untuk hanya memperjualbelikan produk rokok yang sah.
Selain melakukan penindakan, Satpol PP bersama Bea Cukai Makassar juga menyita 116 bungkus rokok berbagai merek tanpa cukai (ilegal) yang ditemukan di lapangan dan memberikan peringatan kepada pemilik toko yang melanggar aturan. Rokok ilegal yang berhasil disita di antaranya rokok 68, Bornea, Rocker, dan Vinos. (iad)