
![]() |
Kapolres Sinjai, AKBP Ferry Nur Abdullah bersama Dandim 1424 Sinjai dan Asisten 1 Pemkab Sinjai saat melakukan jumpa pers di Mapolres Sinjai, Minggu (3/3/2024) |
JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Polisi terus melakukan pengembangan terhadap aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Kantor KPU Sinjai, Sabtu (2/3/2024), kemarin. 7 tersangka telah ditetapkan tersangka, dimana 1 diantaranya adalah perempuan.
Hal itu disampaikan Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sinjai, Minggu (3/3/2024). Dia mengatakan, saat aksi unjuk rasa pihaknya mengamankan tujuh orang yang diduga menjadi provokator aksi.
Termasuk mengamankan sejumlah senjata tajam, bom molotov, serta kendaraan roda empat. Setelah dilakukan pemeriksaan, dari tujuh orang yang diamankan, lima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya sebagai saksi.
Kelima tersangka tersebut berinisial AE (38) pemilik 1 sajam tersimpan di grand max, AM (22) pemilik 1 sajam, AK (36) ditemukan sajam di pinggang, MJ (25) sopir grand max yang mengetahui adanya 5 sajam, serta perempuan inisial RR (35) seorang IRT yang melakukan kekerasan kepada anggota kepolisian.
"Mereka diamankan karena membawa senjata tajam dan menjadi pemicu terjadinya anarki karena ada yang berteriak ambil parang saat demo," bebernya.
Pihaknya pun melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di perumahan BTN Lappa Mas 1. Di sana, aparat kembali mengamankan 6 orang, namun dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni JD (43) dan KR (42).
"Jadi ada tujuh tersangka telah kami amankan, 5 tersangka saat aksi unjuk rasa dan 2 saat kita melakukan pengembangan," urainya.
Kapolres Sinjai mengaku masih memburu satu orang yang menjadi aktor intelektual lapangan berinisial FR. Dimana FR ini merupakan anak dari pejabat yang istrinya menjadi calon legislatif.
Atas perbuatannya, enam tersangka yang membawa senjata tajam terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara RR (35) seorang IRT terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sinjai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Termasuk mengamankan sejumlah senjata tajam, bom molotov, serta kendaraan roda empat. Setelah dilakukan pemeriksaan, dari tujuh orang yang diamankan, lima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya sebagai saksi.
Kelima tersangka tersebut berinisial AE (38) pemilik 1 sajam tersimpan di grand max, AM (22) pemilik 1 sajam, AK (36) ditemukan sajam di pinggang, MJ (25) sopir grand max yang mengetahui adanya 5 sajam, serta perempuan inisial RR (35) seorang IRT yang melakukan kekerasan kepada anggota kepolisian.
"Mereka diamankan karena membawa senjata tajam dan menjadi pemicu terjadinya anarki karena ada yang berteriak ambil parang saat demo," bebernya.
Pihaknya pun melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di perumahan BTN Lappa Mas 1. Di sana, aparat kembali mengamankan 6 orang, namun dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni JD (43) dan KR (42).
"Jadi ada tujuh tersangka telah kami amankan, 5 tersangka saat aksi unjuk rasa dan 2 saat kita melakukan pengembangan," urainya.
Kapolres Sinjai mengaku masih memburu satu orang yang menjadi aktor intelektual lapangan berinisial FR. Dimana FR ini merupakan anak dari pejabat yang istrinya menjadi calon legislatif.
Atas perbuatannya, enam tersangka yang membawa senjata tajam terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara RR (35) seorang IRT terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sinjai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui, kelompok masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa karena menolak dilakukan perhitungan suara ulang di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong. Mereka merupakan pendukung salah satu caleg DPRD Kabupaten Sinjai daerah pemilihan Sinjai Selatan dan SInjai Borong.
Perhitungan ulang ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran saat perhitungan suara di TPS pada 2 Februari lalu. Lokasi perhitungan suara ulang pun dilaksanakan di Kantor KPU Sinjai dengan alasan menjaga keamanan. (*)