Iklan

terkini

3 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Balampangi Tellulimpoe Jalani Persidangan, Siapa Saja?

Jejak Info
Minggu, 10 Maret 2024, 14:27 WIB Last Updated 2024-03-10T06:27:48Z

Kondisi jembatan Balampangi, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai mangkrak beberapa bulan lalu, pembangunan terhenti karena diduga terjadi penyimpangan. 

JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Balampangi, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe terus berlanjut. Tiga terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. 


Berdasarkan penelusuran JEJAKINFO.COM dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sinjai itu telah disidangkan sejak tanggal 29 Februari dan 7 Maret 2024. Untuk jadwal sidang selanjutnya diagendakan pada tanggal 14 Maret. 


Terdapat tiga terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah, Pejabat Pembuat Komitmen, Sumartini Machmud, Direktur CV. Lajae Putra, Abd Gafar, Kuasa Direksi atau Peminjam Perusahaan, Hardi.


Diketahui, kasus ini berawal saat CV. Lajae Putra memenangkan proyek pembangunan jembatan yang dianggarkan Dinas PUTR Sulsel dengan harga penawaran Rp 2,3 miliar. Kemudian, Direktur CV Lajae Putra meminjamkan bendera kepada terdakwa Hardi.


Dalam perjalanannya, Abd Gafar melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30 persen dari nilai anggaran yaitu sekitar Rp 695 yang dicairkan oleh terdakwa Hardi.


Bahwa dalam proses pengerjaan jembatan Balampangi mengalami deviasi minus, sehingga terdakwa Gafar mengajukan permohonan perpanjangan kontrak, karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.


Sumartini Machmud pun memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender. Hanya saja, sampai masa perpanjangan diberikan pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan. Akibatnya, pembangunan jembatan terhenti atau mangkrak. Atas perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp400 juta. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Balampangi Tellulimpoe Jalani Persidangan, Siapa Saja?

Terkini

Entri yang Diunggulkan

Deretan Petahana Anggota DPRD Sinjai Tumbang di Pemilu 2024

Iklan