Iklan

terkini

Wah... Tersangka Kabur, Kasus Penyelundupan BBM di Polres Sinjai Mandek

Jejak Info
Sabtu, 08 Juli 2023, 14:09 WIB Last Updated 2023-07-08T06:10:35Z

Istimewa

JEJAKINFO.COM -- Penanganan kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang ditangani Polres Sinjai jalan di tempat alias mandek. Tersangka kabur ke luar provinsi hingga luar negeri menjadi pemicunya. 


Kanit Tipidter Reskrim Polres Sinjai, Aipda Asfar mengatakan, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sinjai. Hanya saja, tersangka bersama Barang Bukti (BB) belum dilimpahkan lantaran tiga dari lima tersangka melarikan diri. 


Mereka adalah AN, AS, dan IK yang berperan sebagai sopir. Dua dari mereka dikabarkan melarikan diri ke Malaysia. Sementara satu sopir lainnya kabur ke Kalimantan dengan dalih mencari nafkah. 


"Benar pak, info dari keluarganya bahwa yang bersangkutan ke Malaysia, satu tersangka ke Kalimantan tapi kami belum mengetahui keberadaannya," jelas Asfar dikutip dari FAJAR. 


Oleh karena itu pihaknya akan mendesak para pemberi jaminan penangguhan untuk turut bertanggung jawab menghadirkan tersangka. Bahkan mereka akan ditetapkan status Dalam Pencarian Orang (DPO) jika tak kunjung menyerahkan diri. 


"Kami belum bisa memastikan batas waktu yang diberikan baru ditetapkan DPO karena nantinya pihak Kejaksaan yang memberikan kami surat penyampaian," tambahnya. 


Diketahui, kasus penyelundupan BBM ini mulai ditangani Polres Sinjai sejak Januari 2023. Dari kasus ini, aparat menyita 24,4 ton jenis BBM solar yang akan dibawa ke Morowali.


Kemudian, tiga unit kendaraan truk juga turuk diamankan. Termasuk dua pemilik solar BBM lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AB dan IR. (*) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wah... Tersangka Kabur, Kasus Penyelundupan BBM di Polres Sinjai Mandek

Terkini

Entri yang Diunggulkan

Deretan Petahana Anggota DPRD Sinjai Tumbang di Pemilu 2024

Iklan