
![]() |
IST |
JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Lima tersangka kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang ditangani Polres Sinjai mendapat penangguhan penahanan. Namun, tiga diantara mereka dikabarkan kabur ke luar provinsi hingga luar negeri.
Kabar melarikan dirinya ketiga tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Sinjai, Aipda Asfar. Dua tersangka ke Malaysia dan satu lainnya ke Kalimantan.
Mereka adalah AN, AS, dan IK yang berperan sebagai sopir. "Benar tiga tersangka kabur dan kami belum tahu keberadaannya, dua ke Malaysia dan satu lagi ke Kalimantan," ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu Reskrim Polres Sinjai akan mendesak penjamin dalam penangguhan penahanan untuk turut bertanggung jawab menyerahkan para tersangka. "Pemberi jaminan tetap kami desak agar para tersangka dihadirkan," tambahnya.
Kuasa Hukum, Andi Raja Nasution mengatakan, dia bersama keluarga tersangka menjadi penjamin atas penangguhan penahanan ini. Dia pun mengetahui kliennya ke luar provinsi dan luar negeri dengan alasan mencari nafkah.
Namun, untuk menyerahkan tersangka, bagi dia bukan menjadi kewenangan penjamin atau kuasa hukum. "Saya tidak ada kewenangan untuk menyerahkan tersangka, tugas lawyer dalam perkara pidana adalah mendampingi, dalam hal ini bertindak sebagai penasihat hukum," jelasnya.
Selain itu, persyaratan dalam penangguhan penahanan tidak berlaku bagi penjamin. Melainkan hanya kepada tersangka. "Jadi persoalan kapan mereka hadir, itu yang tahu adalah para tersangka," tambahnya.
Diketahui, berkas perkara kasus dengan barang bukti 24,4 ton solar ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sinjai. Akan tetapi, kasus ini belum lanjut karena lima tersangka harus diserahkan bersamaan. (*)