Iklan

terkini

Berkas Perkara Kasus Penyelundupan BBM Dikembalikan, Kejari Sinjai: Tersangka Tak Diserahkan

Jejak Info
Rabu, 12 Juli 2023, 14:55 WIB Last Updated 2023-07-12T07:28:25Z

Tiga mobil truk memuat penyelundupan BBM solar. (IST) 

JEJAKINFO.CO.ID, SINJAI -- Kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditangani Polres Sinjai jalan di tempat alias mandek. Tiga dari lima tersangka dikabarkan kabur sehingga pelimpahan berkas dari Polres Sinjai ke Kejaksaan Negeri Sinjai tak kunjung dilakukan. 


Terbaru, Kejari Sinjai bahkan mengembalikan berkas perkara kasus ini ke penyidik Polres. Meski sudah dinyatakan lengkap atau P21 tapi tersangka dan Barang Bukti (BB) belum diserahkan imbas dari kaburnya para tersangka. 


Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sinjai, Muhammad Edriyadi Jufri mengaku telah mengembalikan dua berkas laporan perkara dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus BBM ke penyidik Polres Sinjai. 


Pihaknya mengembalikan karena para tersangka tidak diserahkan sampai batas waktu yang ditentukan. "Kami beri waktu sekitar 30 hari setelah dinyatakan lengkap atau P21, tapi sudah lewat waktunya sehingga kami kembalikan," beber Kasi Pidum, Rabu (12/7/2023). 


Selain itu, terdapat dua berkas perkara dalam penanganan kasus ini karena pengambilan solar dilakukan di dua tempat berbeda. Pihak yang bertanggung jawab pun berbeda meski lokasi penangkapan di tempat yang sama. 


"Ada dua berkas dan tidak ada satu pun yang lengkap tersangkanya, makanya kami kembalikan, andai satu berkas lengkap berkasnya maka bisa kami lanjut ke tahap selanjutnya," urainya. 


Oleh karena itu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Sinjai untuk langkah selanjutnya. Apakah dibuatkan SPDP baru dengan menyatukan dua tersangka yang masih berada di daerah. 


Lalu, membuatkan SPDP sendiri untuk tiga tersangka yang dikabarkan kabur ke luar provinsi dan luar negeri. "Kami serahkan ke penyidik dan itu bisa saja dilakukan dengan membuat SPDP baru," tambahnya. 


Kasat Reskrim Polres Sinjai, Andi Irvan Fachri membenarkan adanya SPDP perkara yang dikembalikan Kejari Sinjai. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan perbaikan untuk diajukan kembali. "Kami akan menyusun ulang berkas perkaranya," tutupnya. (*) 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berkas Perkara Kasus Penyelundupan BBM Dikembalikan, Kejari Sinjai: Tersangka Tak Diserahkan

Terkini

Iklan