
JEJAKINFO.COM, MUNA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kantor Bupati Muna, Sulawesi Tenggara dan rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Muna, La Ode Gomberto digeledah.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan soal penggeledahan tersebut.
"Betul, terkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN Kabupaten Muna," kata Ali Fikri dilansir dari FAJAR.CO.ID, Selasa (11/7/2023).
Kendati demikian, Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa tersebut belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu. Termasuk soal temuan dalam kegiatan tersebut.
Akan tetapi, dia menegaskan akan segera mengumumkan hasilnya setelah penggeledahan itu rampung. "Akan kami sampaikan nanti perkembangannya," tambahnya.
Beberapa waktu lalu, Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba pernah diperiksa lembaga antirasuah sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, tahun 2021.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, yakni tersangka penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar.
Sementara sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur yang juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021.
Selanjutnya KPK menetapkan dua tersangka lagi, yakni adik Bupati Muna bernama L.M. Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke. (*)