Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman menghadiri kegiatan Mattompang Pusaka di Benteng Balangnipa, Sabtu (6/6/2026)
JEJAKINFO.COM, SINJAI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Andi Jusman, tampil sebagai salah satu figur penting dalam prosesi sakral Mattompang Pusaka yang digelar di Benteng Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Sabtu (6/6/2026).
Dalam prosesi yang penuh khidmat tersebut, Andi Jusman secara langsung melakukan ritual pencucian bilah pusaka, menandai keterlibatan DPRD sebagai lembaga legislatif dalam mendukung pelestarian adat dan budaya daerah.
Menurutnya, tradisi Mattompang Pusaka bukan hanya simbol membersihkan benda pusaka, tetapi juga mengandung pesan filosofis tentang kehormatan, keberanian, dan persatuan yang harus terus dijaga oleh masyarakat Sinjai.
“Sebagai Ketua DPRD, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menjaga warisan budaya ini. Tradisi Mattompang Pusaka adalah identitas kita, yang harus kita rawat bersama agar tetap hidup di tengah masyarakat,” tegas Andi Jusman.
Ia menambahkan, DPRD Sinjai akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan komunitas adat dalam mendukung program pelestarian budaya. Menurutnya, tradisi ini tidak hanya bernilai historis, tetapi juga berpotensi menjadi daya tarik wisata budaya yang dapat memperkuat perekonomian lokal.
“Pelestarian budaya harus berjalan seiring dengan pembangunan daerah. Dengan menjadikan tradisi sebagai daya tarik wisata, kita bisa memperkenalkan Sinjai ke dunia sekaligus menjaga akar budaya kita,” ujarnya.
Kehadiran Andi Jusman dalam prosesi tersebut sekaligus menegaskan komitmen DPRD Sinjai untuk tidak hanya berperan dalam legislasi dan pengawasan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga jati diri masyarakat Sinjai melalui warisan budaya.
Prosesi Mattompang Pusaka tahun ini berlangsung meriah dengan dukungan penuh pemerintah daerah, komunitas Karpet Kuning, serta tokoh masyarakat. Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi keberlanjutan tradisi dan pelestarian budaya di Kabupaten Sinjai. (iad)

