![]() |
| IST |
JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai akan menerapkan kebijakan Work From House (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat mendatang.
Sejumlah pihak pun mengkhawatirkan kebijakan ini justru dijadikan kesempatan untuk menambah hari libur bagi ASN karena dilakukan sebelum akhir pekan.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sinjai, Andi Sompa menegaskan, setiap unit layanan yang dibolehkan WFH wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkah oleh Kementerian Dalam Negeri.
Antara lain, ASN wajib stand by selama jam kerja penuh, telepon seluler atau HP dalam keadaan akti dan tidak dalam mode silent atau getar.
Kemudian, wajib merespons panggilan atau pesan dalam kurun waktu kurang dari lima menit. Jika tidak merespons dua kali panggilan akan mendapat teguran lisan.
Jika Tidak merespons lebih dari 5 menit tanpa alasan maka akan diberikan teguran tertulis. "Jika kesalahan berulang maka sanksinya adalah kita akan evaluasi kinerja dan mengenakan sanksi administratif," tegasnya, Sabtu (4/4/2026).
Diketahui, tidak semua ASN Pemda boleh WFH. Ada sejumlah kelompok ASN yang tetap wajib Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor. Khususnya di bidang pelayanan, mulai dari kesehatan hingga pendidikan.
Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota antara lain: Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan administrator (Eselon III), Camat dan Lurah/Kepala Desa.
Kemudian, Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, unit layanan ketentraman dan ketertiban umum, unit layanan kebersihan dan persampahan, unit layanan kependudukan, unit layanan perizinan.
Lalu, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, unit layanan pendapatan daerah, dan unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat. (iad)


