JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Kebijakan Pemerintah Pusat terkait Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diterapkan sampai ke daerah. Pemerintah Kabupaten Sinjai juga akan melaksanakan kebijakan ini.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sinjai, Andi Sompa mengatakan, menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat, Pemkab Sinjai juga akan menerapkan PNS untuk bekerja dari rumah setiap hari Jumat.
"Insya Allah Sinjai juga akan terapkan dan akan kita mulai minggu depan," singkat Andi Sompa, Sabtu (4/4/2026).
Namun, tak semua ASN Pemda boleh WFH. Ada sejumlah kelompok ASN yang tetap wajib Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor. Khususnya di bidang pelayanan, mulai dari kesehatan hingga pendidikan.
Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota antara lain: Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan administrator (Eselon III), Camat dan Lurah/Kepala Desa.
Kemudian, Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, unit layanan ketentraman dan ketertiban umum, unit layanan kebersihan dan persampahan, unit layanan kependudukan, unit layanan perizinan.
Lalu, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, unit layanan pendapatan daerah, dan unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat. (iad)

