![]() |
| MK (56) Teduga pelaku. (FOTO: Polres Sinjai) |
JEJAKINFO.COM, SINJAI -- Kepolosian Resort Sinjai menetapkan oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Bulupoddo, berinisial MK (56) sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya.
Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso mengatakan, Reskrim Polres Sinjai telah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menimpa siswi yang berusia 18 tahun ini.
Hasilnya, penyidik menaikkan status oknum guru tersebut menjadi tersangka. "Siap, sudah tersangka," terangnya, Minggu (5/4/2026).
MK pun disangkakan pasal 418 KUHP tentang tindak pidana pencabulan di lingkungan kerja, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada hari Rabu 1 April 2026 sekitar pukul 07.40 Wita.
Saat itu, korban yang berusia 18 tahun bersama saksi diperintahkan membersihkan ruangan oleh pelaku. Setelah itu korban memebersihkan meja yang ada di dalam ruangan menggunakan kemoceng.
Kemudian, terlapor diduga memegang area sensitif korban. Mulai dari pundak, payudara hingga pantatnya.
"Atas kejadian ini korban merasa keberatan sehingga melaporkan ke pihak berwajib guna proses lebih lanjut," terang Agus, Minggu (5/4/2026).
Menindalanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sinjai dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Sinjai, Aipda Andi Mapparumpa melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas serta alamat terduga pelaku.
Kemudian Tim Resmob bergerak dan megamankan terduga pelaku di jalan Dahlan Isma, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan keterangan MK lanjut Agus, awalnya dia meminta bantuan kepada korban untuk membersihkan ruangannya. Lalu, dia ingin memegang korban untuk memberi tahu apa yang harus dibersihkan.
Namun, korban tiba-tiba membalikkan badan sehingga tangannya mengenai bagian payudara korban. "Pelaku menyebut tidak bermaksud melakukan pelecehan, tapi karena faktor ketidaksengajaan," tambahnya.
Saat ini Reskrim Polres Sinjai masih melakukan penyelidikan. Sementara pelaku saat diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (iad)


